Senin, 20 Mei 2013

Fodifa Nurul Amanah

Jalsah 2


KH. Nailurrohman, M.Pd.I
Agus Musyadad, S.Q


KH. Agus Wahyudi, Lc
Agus Huda Al Qomar

Jalsah 1


















Dalam rangka meningkatkan mutu dan kwalitas santri , kajian kitab kuning yang ada dipondok pesantren nurul amanah dikemas dalam forum diskusi fiqhiyah nurul amanah (FORDIFA), yang diadakan setiap tiga bulan sekali. Dengan harapan bagi para alumni pondok pesantren nurul amanah ikut serta mendukung dan berpartisipasi dalam acara tersebut.

Kamis, 16 Mei 2013

UNDANGAN HAFLAH AKHIR SANAH DAN HAUL BERSAMA SYEKH MUHAMMAD ISMAIL AL YAMANI

 

Keluarga Besar Pondok Pesantren Nurul Amanah, mengundang segenap siswa/siswi dan para alumni pondok pesantren nurul amanah dalam acara Haflah Akhir Sanah dan Haul Akbar KH. Noer Jazuli bersama Syekh Muhammd Ismail Al Yamani nanti pada :
Hari : Jum'at Malam Sabtu
Tanggal : 07 Juni 2013
Pukul    : 18.30
Tempat : Halaman Pondok Pesantren Nurul Amanah

Demikian Undangan kami, atas perhatianya kami ucapkan terima kasih


Ttd
panitia 






BROSUR PENDAFTARAN SANTRI PUTRA DAN SANTRI PUTRI

Brosur Pondok Pesantren Nurul Amanah


Pondok Pesantren Nurul Amanah Basanah Tanah Merah Bangkalan Madura, membuka pendaftaran santri putra dan putri pada tahun ajaran baru. Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website kami. www.madin13.blogspot.com


Pengertian Hadits Shohih



Hadits Shohih adalah tingkatan tertinggi penerimaan pada suatu hadits. Dalam bahasa Hadits Shahih adalah hadits yang bersambung sanad nya (jalur periwayatan) melalui penyampaian para perawi yang adil, dhabith, dari perawi yang semisalnya sampai akhir jalur periwayatan, tanpa ada syudzudz, dan juga tanpa 'illat. (Sumber: Pengertian Hadis Shahih)

Hadits shahih memenuhi persyaratan:
1. Sanadnya bersambung.
2. Diriwayatkan oleh penutur/perawi yang adil, memiliki sifat istiqomah, berakhlak baik, tidak fasik, terjaga muruah(kehormatan)-nya, dan kuat ingatannya.
3. Matannya tidak mengandung kejanggalan/bertentangan (syadz) serta tidak ada sebab tersembunyi atau tidak nyata yang mencacatkan hadits. (Sumber: Hadits - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)

Secara etimologi, kata shahih artinya: sehat. Kata ini merupakan antonim dari kata saqim yang artinya: sakit. Bila digunakan untuk menyifati badan, maka makna yang digunakan adalah makna hakiki (yang sebenarnya), tetapi bila diungkapkan di dalam hadis dan pengertian-pengertian lainnya, maka maknanya hanya bersifat kiasan (majaz).

Bersambung sandanya: Artinya, masing-masing perawi mengambil hadits dari perawi di atasnya secara langsung, dari awal periwayatan hingga ujung (akhir) periwayatan.

Perawi yang adil. Seorang perawi disebut ‘adil jika memenuhi kriteria: muslim, baligh, berakal, tidak fasiq, dan juga tidak cacat maruah wibawanya (di masyarakat).

Perawi yang dhabith, artinya perawi ini adalah orang yang kuat hafalannya. Sehingga hadis yang dia bawa tidak mengalami perubahan. Perawi yang dhabith terbagi menjadi 2 yaitu:
  1. Dhabith karena kekuatan hafalan, yang disebut dhabtus shadr.
  2. Dhabith karena ketelitian catatan, yang diistilahkan dengan dhabtul kitabah.
Perawi yang memiliki dhabtul kitabah, hadisnya bisa diterima jika dia menyampaikannya dengan membaca catatan.

Tanpa syudzudz, artinya, hadis yang diriwayatkan itu tidak bertentangan dengan hadis lain yang diriwayatkan dengan jalur lebih terpercaya.

Tanpa 'illat. 'Illat (cacat hadits) adalah sebab tersembunyi yang mempengaruhi kesahihan hadis, meskipun bisa jadi zahirnya tampak shahih.